"Kalau kembang api masih diperbolehkan, tapi kalau petasan ini sudah dilarang dengan aturan undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak," pungkasnya.
Barang bukti berupa bahan peledak petasan kini telah disita petugas, dan bahan berbahaya ini kemudian dibawa ke Mapolres Kabupaten Bangkalan, Madura. Sementara para pemilik bubuk petasan tersebut saat ini dalam penanganan aparat kepolisian. (fds/gol)
Load more