“Ijazahnya sudah jadi, tetapi ternyata memang sampai dengan malam sebelum wisuda, Pak Dekan (pelapor) waktu itu tidak berkenan menandatanganinya,” sambungnya.
Bahkan pihak Ummad juga telah mengirim utusan dari staff dan bidang hukum lembaga pendidikan Muhammadiyah untuk mencoba mencari kebenaran dan keberadaan dekan, sebagai langkah merespon kekhawatiran mahasiswa yang telah di wisuda.
“Kami sudah mencari tahu Pak Dekan kenapa belum tanda tangan. Jadi agar mahasiswa mendapatkan hak untuk menerima ijazah, setelah menyelesaikan semua persyaratan akademik,” tuturnya.
Oleh karena itu, universitas harus bergerak cepat, mengeluarkan ijazah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Akhirnya, Prof Dr Sofyan Anif memberikan tugas kepada Prof Dr Harun Prayitno sebagai Direktur Akademi.
“Saya tunjuk beliau untuk segera menandatangani ijazah. Permasalahan ini ada perbedaan persepsi,” Jelas Sofyan.
Menurutnya, laporan tersebut sama-sama mengacu dari Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, pasal 7 ayat 1, dan ayat 1 poin A.
“Kemudian ada juga pasal 7 ayat 5 terkait dengan yang ditulis dalam laporan itu, bahwa mengapa disebut ilegal karena waktu itu Pak Dekan tidak segera tandatangani ijazah,” terangnya.
Load more