Banyuwangi, tvOnenews.com – Di Bulan Ramadan, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para pelaku disita barang bukti sabu hingga 6 kilogram lebih.
Ada tiga pelaku terlibat dalam jaringan ini. Masing-masing berinisial KDS (20), MTS (27) dan AAS (23), seluruhnya warga Kecamatan Kalipuro.
Begitu tertangkap, KDS tidak dapat berkutik lagi. Dia mengaku mendapatkan barang dari terduga MTS. Polisi kemudian memburu MTS di rumahnya. Pemuda ini langsung diam setelah polisi menemukan 5 paket sabu di kamarnya.
Polisi pun terus mengembangkan temuan itu. Rupanya MTS menyerah, dan langsung mengungkapkan semuanya. Dia menyebut nama AAS sebagai pemasok sabu.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memburu AAS. Pemuda ini diciduk polisi tanpa perlawanan. Ketika rumahnya digeledah, polisi menemukan bungkusan mencurigakan. Setelah diperiksa, isinya kristal putih, yang diduga sabu.
Benda itu dibungkus dalam 13 paket. Saat ditimbang, total mencapai 6.435 gram atau lebih dari 6 kilogram.
“Ketiga terduga pelaku diamankan hampir bersamaan. Ini barang bukti terbesar di Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono didampingi Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat, Jumat (05/04).
Jika dihitung, sabu yang diamankan nilainya mencapai Rp7,2 miliar. Polisi juga masih mengembangkan asal – usul sabu tersebut. Apalagi, nilainya cukup banyak. Dugaan sementara, sabu itu dikirim melalui jaringan internasional.
“Ini yang masih kita telusuri. Siapa pemasoknya, termasuk jaringannya. Bisa nasional atau internasional,” jelas Kapolresta.
Bersama barang bukti, para terduga pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi. Ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan maraton. Sementara, barang bukti sabu 6 kilogram langsung dimusnahkan di Polda Jatim bersama Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, satu dari tiga pelaku sindikat sabu seberat 6,1 kilogram ini terancam hukuman mati. Penyidik Polresta Banyuwangi menerapkan pasal berlapis kepada para terduga pelaku. Salah satu yang memberatkan adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan.
Hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku saling terkait. Dua diantaranya berperan sebagai pengedar. Satu lagi sebagai bandar besar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolresta Nanang.
Penerapan ancaman hukuman maksimal ini membuktikan Polresta Banyuwangi serius memerangi peredaran narkoba. Apalagi, nilainya fantastis. Jika dihitung, sabu yang disita ini bisa menyelamatkan hingga 6000 orang lebih. Diduga, sabu ini akan diedarkan di wilayah Banyuwangi.
“Ini yang masih kami dalami, kemana jaringannya,” tutup Kapolresta.
Selain sabu seberat 6,1 kilogram, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp29 juta, dua timbangan digital, dua buah telepon selular (ponsel), lima bendel plastik dan sebuah sepeda motor. (hoa/hen)
Load more