Surabaya, tvOnenews.com - Guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik tahun 2024, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan melakukan pembatasan kendaraan berat pengangkut barang.
Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Pemberlakuan pembatasan kendaraan pengangkut barang ini, akan diterapkan mulai tanggal 5 April hingga 16 april mendatang.
"Pembatasan akan dilakukan mulai tanggal 5 April, dan itu adalah kebijakan Kementrian Perhubungan," terang Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan izin untuk angkutan barang beroperasi, namun hanya untuk mobil pengangkut BBM, sembako, obat-obatan, serta angkutan untuk membantu kekelancaran arus mudik.
"Yang diizinkan beroperasi hanya angkutan pengangkut BBM, sembako, obat-obatan, serta angkutan yang membantu memperlancar arus mudik," tambahnya.
Sementara itu, dinas perhubungan Provinsi Jawa Timur, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim, guna penegakan hukum bagi angkutan yang melakukan pelanggaran.
"Untuk penindakan kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim, tentunya akan ada sangsi tilang," pungkasnya. (sha/gol)
Load more