Dalam hal ini, Sahlan menegaskan perlunya bukti yang memadai sebelum melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Belum ada fakta atau alat bukti yang menunjukkan kecurangan secara terstruktur, massif dan sistematis (TSM). PSU itu harus didasarkan pada bukti yang jelas dan tidak hanya pada asumsi,” tegasnya.
Perihal dugaan kecurangan dan rekayasa dalam proses rekapitulasi (sirekap), Sahlan menyatakan kebutuhan akan audit forensik yang menyeluruh.
“Sirekap harus dilakukan dengan transparan dan teliti untuk menghindari manipulasi,” tuturnya.
Sahlan menegaskan pentingnya kepercayaan pada lembaga negara yang telah ditunjuk untuk mengawal proses pemilu.
Dirinya mengingatkan pentingnya tidak menuduh tanpa bukti yang kuat, agar tidak memicu konflik dan tindakan kriminal.
“Kita harus menghindari tuduhan yang tidak berdasar dan mempercayai proses hukum yang ada. Kalau kita asal ngomong dan mengunggah ke medsos tanpa adanya bukti yang jelas nanti bisa kena undang-undang ITE,” tandasnya.
Load more