Surabaya, tvOnenews.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menahan tiga orang tersangka selebgram sekaligus owner dari CV Cuan Group, dalam kasus investasi bodong. Modusnya, para tersangka menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3 hingga 17 persen.
Ketiga Selebgram tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Group ini adalah, Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana.
Modusnya, ketiga tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi kepada masyarakat secara langsung, maupun melalui media sosial, dengan keuntungan bervariasi mulai 3 persen hingga 17 persen.
"Namun dalam prosesnya, korban yang berinvestasi tidak mendapatkan keuntungan, justru kehilangan seluruh uangnya," terang Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan, dalam kasus ini, ada 14 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jatim dan jajarannya.
"Ada 14 LP yang kami terima, sembilan di Polda Jatim dan lima di Polres jajaran," jelasnya.
Load more