"Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16.000,- per tabung yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai batas harga paling tinggi yang boleh dijual kepada masyarakat. Semua pangkalan resmi LPG Pertamina harus mengikuti ketentuan tersebut, jika ada yang menjual tidak sesuai HET tentu akan ditertibkan," pungkasnya. (eco/hen)
Load more