Jombang, tvOnenews.com - Sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, terancam mendapatkan sanksi disiplin. Sebab mereka tidak hadir dalam apel hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1445 H yang digelar di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (16/4/2024) pagi.
"Ada yang tanpa keterangan masih ada sekitar 38. Lalu saya sampaikan supaya atasannya langsung coba mencari keterangan dipanggil, kemana mereka. Kalau alasannya memang bisa diterima, karena sesuatu hal dan belum sempat melaporkan tidak bisa datang, bisa kita terima. Tetapi kalau alasan-alasannya itu tidak bisa kita terima ya harus kita kasih sannksi paling tidak sanksi teguran secara lisan atau pun tertulis," ungkap Sugiat, PJ Bupati Jombang usai apel.
Sugiat menjelaskan, sebenarnya ASN diberi kesempatan untuk Work From Home (WFH) seperti surat edaran dari Menteri PAN & RB. Tetapi Pemkab Jombang tidak menerapkan WFH, sehingga seluruh ASN wajib masuk kerja.
"Karena Jombang ini bukan daerah pemudik, tapi daerah yang didatangi oleh pemudik. Yang keluar kota ada tapi kan tidak banyak, berbeda dengan kota-kota di Jakarta. Maka kita putuskan untuk tetap masuk 100 persen. Tapi kalau ada yang belum bisa kembali karena sesuatu hal secara teknis, supaya shareloc dan melaporkan kendalanya apa sehingga tidak dianggap alpa," tambah PJ Bupati.
Apel dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Sehingga bagi ASN yang datang mendekati pukul 07.00 atau bahkan lebih, harus berlari-lari menuju lapangan tempat apel dilaksanakan. Karena mereka takut dianggap alpa dan berpotensi untuk mendapatkan sanksi dari atasannya.
Usai apel, seluruh ASN dari berbagai instansi tersebut mengikuti halal bi halal dengan berjabat tangan dengan cara berbaris. Mereka berjabat tangan dengan PJ Bupati dan seluruh forkopimda, diantaranya Wakapolres, Kajari, Dandim 0814, Ketua DPRD serta Sekdakab. (usi/far)
Load more