Surabaya, tvOnenews.com - Kabar penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo oleh KPK, dalam perkara dugaan pemotongan insentif Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, ternyata baru didengar oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, melalui awak media saat wawancara usai melaksanakan kegiatan halal bi halal hari pertama ASN masuk Kerja, Senin (16/3/2024).
Meski demikian, Pj Gubernur Jatim akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pihaknya tetap akan berpedoman pada praduga tak bersalah atas kasus tersebut.
"Ya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak, kita ikuti bersama prosesnya," tambah Adhy.
Sebelumnya Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, panggilan akrab Muhdlor Ali diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar. Muhdlor juga sempat menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo oleh KPK, setelah lembaga anti rasuah ini melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, serta yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, dan juga alat bukti yang ada. (sha/far)
Load more