"Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan," ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024 lalu. Dia mengaku ada orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya dan kemudian menarik korban ke kamar belakang dan mendorong korban hingga terbentur meja.
Pelaku tersebut kemudian mengambil handphone korban beserta dusbook iPhone dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.
Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.
Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku memukul bibir korban hingga berdarah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar Gresik.
"Pada perkara tersebut Satreskrim Polres Gresik tetap melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," pungkas Aldhino. (mhb/gol)
Load more