Oknum polisi yang berdinas di Polsek Sawahan itu berinisial K (53). Dia dilaporkan N (55) sebagai mertuanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan dilakukan karena K diduga mencabuli anak tirinya sejak Tahun 2020 atau sudah berjalan 4 tahun lalu. Korban yang kini sudah berumur 15 tahun, baru berani bercerita ke N, neneknya awal bulan lalu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo berbicara, bahwa pemeriksaan terhadap korban dan neneknya sebagai pelapor telah dilakukan.
"Korban sudah kami minta keterangan beserta neneknya. Korban ini masih di bawah umur, sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya," terang Prasetyo saat dihubungi, Minggu.
Sedangkan untuk terduga pelaku diungkap Prasetyo juga sudah diamankan untuk proses penyidikan.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," tegasnya.
Load more