Sidoarjo, tvOnenews.com - Belasan anggota Aliansi Arek Sidoarjo geruduk rumah Via Vallen di Desa Kali Tenggah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Mereka menuntut RF adik kandung Via Vallen, yang diduga menjual sepeda motor milik gojek yang digadaikannya.
Kasus tersebut berawal dari seorang gojek yang bernama Rahmad Hidayat (42) warga Desa Perum Kali Sampurno Tanggulangin, yang menggadaikan sepeda motor Honda Vario ke temannya yang bernama Adyt pada tanggal 13 Februari 2024 senilai Rp2 juta.
"Sepeda motor milik Hidayat itu digadaikan ke saya senilai Rp2 juta, kemudian saya pindah gadai ke RF senilai Rp3 juta. Namun dua minggu berikut sepeda motor tersebut akan saya tebus, tapi pihak RF tidak bisa dihubungi," ucap Adyt di depan rumah Via Vallen.
Adyt menjelaskan, dia merasa bertanggung jawab atas kasus tersebut, dirinya berupaya menemui RF. Namun RF selalu berbelit bahkan nomor kontak handphone diblokir.
"Pernah menemui saya bahwa dia minta tebusan Rp9 juta, tapi unit sepeda motornya tidak ada. Diduga unit sepeda motor tersebut telah dijual," jelas Adyt.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra membenarkan bahwa RF selaku adik kandung Via Vallen diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang gojek warga Tanggulangin Sidoarjo.
Load more