Surabaya, tvOnenews.com - Oknum anggota polisi inisial K (53), salah satu anggota Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yang diduga mencabuli anak tirinya selama empat tahun sejak 2020 silam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.
Saat ini K oknum polisi yang berdinas di salah satu polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya ini, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak, dan akan terus dilakukan pemeriksaan.
"Karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu anggota Polsek di Polrestabes Surabaya, tim propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa yang bersangkutan terkait kode etik saat ini sedang berjalan," lanjut dia.
"Kalau untuk PTDH saat ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, untuk status oknum tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka," pungkasnya. (sha/hen)
Load more