“Saya kerja di Taiwan, mumpung di Indonesia saya belanja perhiasan meski sekarang sedang naik namun harganya tetap lebih murah jadi ya saya tetap beli,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya. (zaz/far)
Load more