Banyuwangi, tvOnenews.com - Seorang anggota Perguruan Silat NU Pagar Nusa di Banyuwangi meninggal dunia usai dikeroyok sejumlah orang yang diduga dari perguruan silat lain. Korban berinisial AYP (20) asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Korban diduga dikeroyok di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4) malam.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Humas PC Pagar Nusa Banyuwangi Rizki Alfian Restiawan.
"Benar, korban meninggal tersebut memang anggota kami," kata Rizki, Rabu (24/4).
Rizki yang juga Ketua PAC Pagar Nusa Srono itu mengatakan, peristiwa meninggalnya AYP tersebut bermula dari ajakan duel di daerah Tegaldlimo.
"Hasil komunikasi dengan anggota dan sejumlah saksi, benar ada duel antara AYP dan salah satu anggota perguruan silat lain," ungkap Rizki.
Saat itu, korban bersama dua orang teman seperguruan berangkat ke wilayah Tegaldlimo. Sesampainya di lokasi mereka ternyata telah ditunggu oleh anggota perguruan lain dengan jumlah lebih banyak.
"Awalnya duel, tapi keterangan saksi ternyata korban dikeroyok dan tumbang dengan kondisi penuh bekas pukulan serta tendangan," ujar Rizki.
Setelah terjadi kontak fisik tersebut, korban terluka. Dari wajah dan mulutnya bercucuran darah hingga kondisinya lemas.
Atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut, pihak perguruan silat Pagar Nusa memasrahkan proses hukum kepada Polresta Banyuwangi.
Polisi yang langsung bertindak setelah menerima laporan ayah korban, langsung menangkap lima oknum pesilat.
Lima terduga pelaku masing-masing berinisial RIP (27), MDA (43), MBP (18), asal Tegaldlimo dan RNS (18) serta AE (21) asal Bangorejo, Bangorejo, Banyuwangi.
"Kelima pelaku diamankan terpisah setelah kejadian, Jumat (19/4) malam," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan disela rilis di Polresta Banyuwangi, Rabu (24/4).
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah bukti. Diantaranya, baju seragam perguruan silat dan sebilah sabit. Senjata tajam ini bukan digunakan menyerang korban. Namun, digunakan menakut-nakuti korban.
Hasil penyidikan polisi, dari kelima terduga pelaku, RIP diduga berperan sebagai pelaku utama. Dia yang menyerang korban hingga meregang nyawa. Sedangkan keempat terduga lainnya hanya turut serta melakukan pengeroyokan. Baik korban dan terduga pelaku adalah sama-sama pesilat. Namun, dari dua perguruan yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 184 ayat (4), pasal 351 ayat (3) dan pasal 170 ayat (2) ke-3e. Karena menggunakan senjata tajam, penyidik juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Ancaman dari pasal-pasal ini adalah hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Wakapolresta. (hoa/gol)
Load more