Sidoarjo, tvOnenews.com - Penanganan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh adik kandung Via Vallen, dimediasi di Mapolsek Tanggulangin, dalam kasus tersebut berakhir damai.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol I Gede Putu Atmagiri mengatakan bahwa, kasus penggelapan kendaraan bermotor telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Pihak terlapor telah memberikan ganti rugi ke pelapor.
"Kasus yang melibatkan adik kandung Via Vallen sudah diselesaikan secara damai," kata Atmagiri di Polsek Tanggulangin.
Atmagiri menjelaskan, hari ini kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sepakat mendatangi Mapolsek Tanggulangin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah memberikan ganti rugi ke pelapor sebesar Rp18.500.000, minimal tersebut seharga sepeda motor yang digadaikan," jelas Atmagiri.
Sementara itu Kuasa Hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya juga menghadiri mediasi tersebut, dari hasil mediasi itu permasalahan kasus tersebut diselesaikan secara damai.
"Sejak awal kami berkeinginan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak," ucap Bramada.
Load more