Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan. Ditambah dokumen PKKPRL tidak ada.
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. (mmr/hen)
Load more