Blitar, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Blitar menerima limpahan berkas tersangka pembuat video content bertukar pasangan Gus Samsudin (39) bersama AYF dan MNF dari Polda Jawa Timur yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga pelaku akan ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari hingga masa penuntutan.
Kasi Pidum Kejari Blitar, Wahyu Susanto mengatakan, ketiga tersangka kasus konten video tukar pasangan tersebut memiliki peran masing-masing, Gus Samsudin berperan sebagai sutradara kemudian AYF selaku videografer dan MNF selaku editor konten.
“Telah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dengan tersangka atas nama S (Samsudin) kemudian tersangka kedua AYF dan MNF. Pelimpahan tersebut dari Polda ke Kejati kemudian dilimpahkan ke Kejari Blitar,” terangnya.
Saat keluar dari ruangan kejaksaan Negeri Samsudin hanya mengacung dua jempol saat akan masuk ke dalam mobil tahanan untuk ditempatkan ke Lapas. Kejaksaan menaikan status Samsudin dari penyidikan ke penuntutan.
“Dalam penerimaan tahap dua itu kita langsung naikan statusnya mulai hari ini status penanganan perkara naik ke tuntutan,” imbuhnya.
Atas perbuatanya Gus Samsudin bersama dua tersangka lainya dituntut dengan Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE terkait kesusilaan dan sara.
Sebelumnya beredar konten video aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan. Diketahui video tersebut dibuat oleh Samsudin di wilayah Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. (min/gol)
Load more