kemudian pelaku SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka DK dan berniat melarikan diri, tapi kegiatan para tersangka sudah di hadang warga.
"Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan warga dan anggota opsnal Polsek Menganti," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi petugas, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer meter Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu set panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (mhb/gol)
Load more