Gresik, tvOnenews.com - Nasib sial menimpa SU (42) dan DK (38). Pasangan suami istri (Pasutri) warga Balongsari krajan 1/38 RT 04 RW07, Kecamatan Tandes, Surabaya itu tertangkap basah warga saat mencuri speedometer di wilayah hukum Menganti Gresik. Akibatnya SU menjadi bulan bulanan massa yang geram akan ulah pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nyawa pelaku berhasil diselamatkan dari amuk massa, setelah petugas kepolisian sektor Menganti, tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci tersebut, ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin (29/04), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, tepatnya di Parkiran kantor PT NCG Cargo telah terjadi pencurian.
Adapun barang yang dicuri berupa 1 buah spedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU, 1 set panci masak merk CKA Grill Wok.
Dikatakan AKP Roni, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu belakang mobil dengan menggunakan kunci model “T“ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil Speedometer, ICU dan 1 set panci masak merk CKA Grill Wok.
Nahasnya setelah pelaku berhasil mengambil barang barang tersebut, saat keluar mobil, pelaku dilihat oleh para saksi kemudian saksi berteriak maling-maling.
kemudian pelaku SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka DK dan berniat melarikan diri, tapi kegiatan para tersangka sudah di hadang warga.
"Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan warga dan anggota opsnal Polsek Menganti," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi petugas, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer meter Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu set panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (mhb/gol)
Load more