Pada Desember 2023 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Saiful Ilah juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.
Sebelum ini, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Dan akhir akhir ini kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi di lingkungan BPPD setempat. Bagaimana duduk perkara korupsi yang menjerat Gus Muhdlor, diduga menikmati aliran sejumlah uang dan kini proses kasusnya masih berlanjut dan berlangsung menunggu pemagilan KPK ke tiga kalinya. (khu/gol)
Load more