Sidoarjo, tvOnenews.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dipanggil KPK hari ini, Selasa (7/5) di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan, untuk dihadapkan ke depan penyidik.
Ia melanjutkan bahwa KPK memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkara secara langsung dihadapan tim penyidik.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," pungkasnya. (khu/hen)
Load more