Gresik, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang pria paruh baya yang tega merudapaksa dua anak tirinya. Selain itu polisi juga menangkap dua pelaku pencabulan asal Pulau Bawean Gresik yang mencekoki korbannya dengan miras hingga mabuk lalu diperkosa.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi," ungkap Aldhino, Selasa (7/5).
Dikatakan Aldhino, kedua korban dirudapaksa dengan cara dijanjikan akan diberi uang jajan dan semua keperluan korban dipenuhi. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.
"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (mhb/far)
Load more