Sidoarjo, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyerahkan langsung Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, di kantor Gubernur Jatim Surabaya.
Dengan ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dinonaktifkan pascapenahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya kami memberikan penugasan pada pak wakil bupati sebagai Plt Bupati Sidoarjo sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 1 huruf C bahwa apabila bupati definitif menjalani masa tahanan beliau dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya. Otomatis agar roda pemerintahan tetap berjalan maka tugas dilaksanakan bapak wakil bupati sebagai Plt Bupati," ucap Bobby.
Dengan penunjukan ini, Bobby berharap agar roda pemerintahan dapat segera berjalan sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo.
"Roda pemerintahan harus berjalan, proses pembangunan harus berjalan, lalu proses layanan publik harus dipastikan agar tidak terganggu karena ini hak masyarakat. Kita tahu Sidoarjo banyak dapat penghargaan dari KemenpanRB dan Kemendagri terkait pelayanan publik. Ini yang harus dipastikan pak Plt Bupati," tambahnya.
Sementara itu, Subandi mengaku, akan menjalankan amanah yang diberikan sebaik mungkin dan akan melanjutkan program pembangunan yang sudah dicanangkan sebelumnya.
Load more