Mojokerto, tvOnenews.com - Satreskoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 bandar besar pil koplo yang biasa beroperasi di wilayah Mojokerto Raya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 juta pil koplo double L atau senilai Rp 3 miliar.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni GRS (24), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang berperan sebagai pemasok.
"Tersangka kita amankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gedek, pada hari Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB", terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pil koplo jenis double L sebanyak 1 juta butir yang dikemas dalam 10 kardus, 1 klip sabu seberat 1,22 gram, 4 buah telepon genggam, serta 2 mobil dan 1 motor yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini, sudah satu tahun dengan keuntungan seratus dua puluh lima ribu rupiah per seribu butir," ujar Daniel.
Pil berbahaya tersebut diedarkan tersangka di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Bahkan beberapa diantara pembeli pil ini masih berstatus pelajar.
Load more