"Dari perhitungan Satreskoba, satu pil dijual tiga ribu rupiah, sehingga jika dihitung dengan nilai ekonomis, barang haram yang disita senilai tiga miliar rupiah," ucap Daniel.
Untuk tersangka GRS dan AK terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka MS pasal yang disangkakan ditambah Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Daniel.
Pada jumpa pers kali ini juga dihadiri PJ Walikota Mojokerto Moj Ali Kuncoro, Dandim 0815 Letkol Inf Iqbal Prihananta. PJ Walikota Mojokerto, Ali Kuncoro mengaprisiasi kinerja Polres Mojokerto Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan obat berbahaya ini.
"Saya mengaprisiasi atas kinerja yang ditunjukkan Polres Mojokerto Kota, dibawah komando AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, semoga ini menjadi shock teraphy, sehingga Kota Mojokerto terbebas dari peredaran narkoba," jelas Ali. (hfh/hen)
Load more