Aipda R. Sukardono Kusuma, selaku penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang juga menjelaskan, dari kejadian tersebut membuat korban trauma dan berhenti untuk belajar pencak silat.
Pihak orang tua korban merasa curiga atas sikap anaknya, sehingga ia berupaya menanyakan langsung kepada korban. Korban pun kemudian mengakui bahwa ia telah dilecehkan oleh sang pelatih silat di indekosnya.
"Korban diketahui dicabuli pelaku berawal saat korban berhenti dari pencak silat. Orang tua korban pun menanyakan kenapa ia berhenti belajar pencak silat. Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli namun tak sampai korban setubuhi oleh pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelatih silat tersebut dijerat pasal 82 ayat satu nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman empat hingga 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more