Surabaya, tvOnenews.com - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral, yang meresahkan warga Madura, khususnya di wilayah Bangkalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari Kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Kombes Pol. Dirmanto menambahkan, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
"Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah sebagai berikut. Inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen," tambahnya.
Atas perbuatannya, Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditangkap usai mengunggah film pendek yang diunggah dalam akun youtube milik tersangka. Dalam video yang berjudul guru tugas part 1 dan 2, diantaranya menceritakan sisi gelap guru tugas yang melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya. (sha/far)
Load more