Bangkalan, tvOnenews.com - Sebuah konten kreator video "Guru Tugas" asal Bangkalan Madura yang meresahkan warga di media sosial telah ditangkap oleh Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur diketahui berinisial S, Y dan A.
Kasus konten viral yang meresahkan masyarakat Madura itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bangkalan, Madura kemudian angkat bicara.
Menurut KH. Makki Nasir, Ketua MUI Kabupaten Bangkalan, Madura mengatakan, video konten yang menjadi perhatian masyarakat itu dianggap kurang pantas dipublikasikan.
"Memang konten kreator (Guru Tugas) yang dibuat kurang elok baik terkait adegannya maupun hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Meski menurut pembuat konten kreator video dianggap bagus dan ingin membangun sebuah sosial yang baik, namun kata KH. Makki langkahnya kurang tepat saat bila dipandang oleh masyarakat.
"Menurut pemilik konten kreator bagus, ingin membangun sebuah sosial, tapi caranya ini yang harus dibenahi," lanjutnya.
Ia mengatakan kepada para pembuat tim konten kreator sebelum melangkah lebih jauh, diharapkan konsultasi terlebih dahulu kepada sejumlah tokoh masyarakat agar nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur.
"Imbauan kami, kepada konten kreator maupun kepada youtuber mari kita duduk bareng dengan para tokoh yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur kita dan ditransformasikan kepada konten kreator ke video digital," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fds/far)
Load more