Banyuwangi, tvOnenews.com - Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi. Mantan wakil bupati di era Bupati Abdullah Azwar Anas tahun 2010-2020 itu gagal mendaftar lewat jalur perseorangan. KPU Banyuwangi menolak pendaftarannya karena Yusuf dan pasangannya Zainuri tak membawa berkas yang disyaratkan.
Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, Minggu (12/5). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas.
Yusuf mengatakan, berkas fisik yang dibawa di bak pikap adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.
Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.
Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa dilampirkan secara digital.
"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.
Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.
Load more