Lanjut kata Danang, setelah dilakukan introgasi cukup mendalam dan pelaku ini mengakui kalau dirinya yang membunuh mahasiswi UM saat di kamar kos nomor 4 pada 22 Desember 2022 silam.
"Zombi memang pemakai dan pegedar narkoba jenis sabu, saat diintrogasi dirinya mengakaui telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya saat tertidur di dalam kamar kos nomor 4," imbuhnya.
Peristiwa ini berawal saat Zombi datang ke rumah rekannya berinisial IC yang rumahnya dekat rumah kos milik neneknya. Zombi datang dalam kondisi mabuk dan sambil membawah botol minuman keras sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Zombi berpamitan untuk membeli rokok kepada IC. Namun alih-alih membeli rokok, Zombi ini berjalan menuju ke rumah kos (TKP) milik neneknya. Dan Zombi sudah hafal seluk beluk di dalam rumah kos ini," jelasnya.
Lanjut, Zombi masuk ke dalam dapur lantai 2 rumah kos untuk mengambil pisau dapur. Kemudian turun ke lantai 1 yang awalnya membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun kamar nomor 6 ini dalam keadaan terkunci.
Sehingga Zombi ini bergeser ke kamar no 4 saat itu pintu kamar tidak terkunci dan Zombi (pelaku) leluasa mencari barang berharga dan saat itu korban dalam kondisi tertidur dengan memeluk bantal.
"Mendegar pelaku masuk, korban terbangun akhirnya pelaku membengkap wajah korban dengan bantal kemudian pelaku langsung menusukan pisau dapur ke bagian dada kanan dan dada kiri korban. Hingga tempat tidur tidak kuat menahan dua orang bergumulan akhirnya sampai jebol. Dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuh Danang lagi.
Load more