Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuhan di rumah kos Jalan Bendungan Sutami gang 1 RT 004 RW 002 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Identitas korban bernama Diah Agustin Lestari Ningsih (18) asal Dusun Semen RT 002 RW 006 Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Dan korban merupakan mahasiswi Departemen S1 Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Malang (UM) Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam pres rilis di Polresta Malang Kota mengatakan penangkapan pelaku berawal pada hari Kamis (9/5/2024) saat Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda yang terlibat kasus peredaran narkoba di lokasi dekat TKP pembunuhan dua tahun silam.
"Pelaku diketahui bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi sekarang berusia 19 tahun dan pelaku ini masih merupakan cucu keponakan dari pemilik rumah kos di Jalan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Danang kepada awak media, Senin (13/5/2024).
"Sebetulnya petugas sudah memantau selama ini dan bukannya tidak bisa mengamankan pelaku namun minimnya alat bukti serta minimnya keterangan saksi. Dan alhamdulilah setelah tim Reskoba menangkap pemuda ini terkait peredaran narkoba ternyata pemuda ini mirip pelaku pembunuhan mahasiswi di rumah kos Jalan Sumbersari dua tahun silam," terang Danang.
Lanjut kata Danang, setelah dilakukan introgasi cukup mendalam dan pelaku ini mengakui kalau dirinya yang membunuh mahasiswi UM saat di kamar kos nomor 4 pada 22 Desember 2022 silam.
"Zombi memang pemakai dan pegedar narkoba jenis sabu, saat diintrogasi dirinya mengakaui telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya saat tertidur di dalam kamar kos nomor 4," imbuhnya.
Peristiwa ini berawal saat Zombi datang ke rumah rekannya berinisial IC yang rumahnya dekat rumah kos milik neneknya. Zombi datang dalam kondisi mabuk dan sambil membawah botol minuman keras sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Zombi berpamitan untuk membeli rokok kepada IC. Namun alih-alih membeli rokok, Zombi ini berjalan menuju ke rumah kos (TKP) milik neneknya. Dan Zombi sudah hafal seluk beluk di dalam rumah kos ini," jelasnya.
Lanjut, Zombi masuk ke dalam dapur lantai 2 rumah kos untuk mengambil pisau dapur. Kemudian turun ke lantai 1 yang awalnya membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun kamar nomor 6 ini dalam keadaan terkunci.
Sehingga Zombi ini bergeser ke kamar no 4 saat itu pintu kamar tidak terkunci dan Zombi (pelaku) leluasa mencari barang berharga dan saat itu korban dalam kondisi tertidur dengan memeluk bantal.
"Mendegar pelaku masuk, korban terbangun akhirnya pelaku membengkap wajah korban dengan bantal kemudian pelaku langsung menusukan pisau dapur ke bagian dada kanan dan dada kiri korban. Hingga tempat tidur tidak kuat menahan dua orang bergumulan akhirnya sampai jebol. Dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuh Danang lagi.
Setelah melakukan penusukan di bagian dada kanan dan kiri korban, hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Pelaku ini mengambil HP merek Infinik warna biru yang langsung disimpan ke dalam saku celananya. Kemudian pelaku ini langsung keluar ke arah belakang dan kembali naik ke lantai 2 menuju ruang dapur.
"Sesampai di ruang dapur, pelaku menuju kemar mandi untuk mencuci pisau dapur yang berlumuran darah sampai bersih. Selanjutnya pisau dapur ini ditaruh di tempat asalnya di ruang dapur dan meninggalkannya," bebernya.
Kemudian pelaku turun ke arah lantai 1 belok ke kanan arah musala. Saat itu pelaku melihat CCTV yang menyorot ke arahnya.
"Oleh pelaku CCTV ini diambil dan dirusaknya hingga dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.
Lanjut, sekitar pukul 15.15 WIB, Kamis (22/12/2022), pelaku kembali ke rumah IC dan bergabung dengan saksi DA untuk kembali melakukan pesta miras lagi.
Setelah melakukan pesta miras bersama temannya di rumah IC, sekitar pukul 20.00 WIB, hari yang sama pelaku menuju ke Pasar Comboran untuk menjual HP milik korban.
"Hp milik korban dijual ke penadah yang merupakan langganan pelaku menjual barang-barang hasil curian di rumah kos milik neneknya," terang Kompol Danang.
Pelaku menjual ke penadah bernama Abdul Khodir (47) warga Jalan Muharto RT 02 RW 08 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"HP korban dijual ke penadah oleh pelaku seharga Rp570 ribu," terang Danang lagi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas pada hari Kamis (9/5/2024) menetapkan Zombi atas kasus pembunuhan berencana. Disamping itu, di hari yang sama petugas meringkus Abdul Khodir selaku penadah, di Pasar Coboran Kota Malang.
Untuk Zombi dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 75 C jo pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika itu pelaku saat melakukan pembunuhan berencana masih berusia 17 tahun 9 bulan).
"Kini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," imbuhnya.
Sementara Abdul Khodir selaku penadah barang hasil curian HP milik korban, diancam hukuman penjara.
"Untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun lamanya," pungkasnya. (eco/far)
Load more