Surabaya, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di sebuah apartemen kawasan Sukolilo, Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sudah disidik sudah ditangani, sekarang masih kami kembangkan,” kata Rina Senin (13/5/2024).
Dari informasi yang dihimpun, para korban merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) oleh tersangka sejak Januari 2024 silam.
Tersangka menjajakan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat. Sementara itu, inisial para tersangka antara lain YK seorang wanita dan mucikari asal Pelambang, Sumatera Selatan.
Kemudian enam pria berperan sebagan joki atau mengoperasikan aplikasi kencan untuk mencari pria hidung belang untuk berkencan dengan para korban yang mereka istilahkan angel (anak gadis di bawah umur).
Keenam tersangka diantaranya, inisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang masih anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU TPPO.
Load more