Surabaya, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di sebuah apartemen kawasan Sukolilo, Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sudah disidik sudah ditangani, sekarang masih kami kembangkan,” kata Rina Senin (13/5/2024).
Dari informasi yang dihimpun, para korban merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) oleh tersangka sejak Januari 2024 silam.
Tersangka menjajakan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat. Sementara itu, inisial para tersangka antara lain YK seorang wanita dan mucikari asal Pelambang, Sumatera Selatan.
Kemudian enam pria berperan sebagan joki atau mengoperasikan aplikasi kencan untuk mencari pria hidung belang untuk berkencan dengan para korban yang mereka istilahkan angel (anak gadis di bawah umur).
Keenam tersangka diantaranya, inisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang masih anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU TPPO.
Saat diinterogasi, para pelaku asal Palembang ini mengaku telah beroperasi selama 6 bulan di Kota Surabaya dengan mempekerjakan empat gadis di bawah umur yang dijual untuk melayani pria hidung belang dengan mengunakan aplikasi kencan dewasa online, Michat.
Mami (32) dan Papo, dua mucikari sepasang kekasih ini menjelaskan, jika setiap kencan gadis di bawah umur yang mereka istilahkan angel, dijual Rp300 ribu sekali melayani pria hidung belang.
“Uang hasil prostitusi tersebut mereka bagi, Rp175 ribu untuk angel (gadis di bawah umur) Rp75 ribu untuk joki dan Rp50 ribu untuk si mami atau papi (mucikari),” ujar mami salah satu mucikari
Saat ini keempat korban sedang dalam pemulihan dan pendampingan Unit PPA Polrestabes. Sementara kedua mucikari dan lima joki harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya karena terjerat undang-undang TPPO dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zaz/far)
Load more