Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang kakek bernama Maat (74) warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (14/5/2024), ditangkap polisi. Pelaku diringkus lantaran tega memperkosa anak usia 16 tahun dengan inisial SW, warga Pamekasan.
Saat pertama kali meyetubuhi si korban, tersangka mencekik hingga menakut-nakuti korban untuk dibunuh kalau berteriak dan menyampaikan hal itu ke orang tuanya.
"Saya melakukan aksi itu selama enam kali hingga hamil dan melahirkan," ungkap Maat.
Karena dirasa tindakan tersebut membuat ketagihan, aksi selanjutnya tersangka melakukan kembali di tempat berbeda dengan iming-iming uang Rp200 ribu kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebut selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju lengan pendek warna abu-abu dan sehelai sarung warna hitam milik korban.
"Pelaku pemerkosaan ini kami tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pegantenan, karena ini sudah DP sejak 2022 lalu," terangnya.
Pelaku yang sudah buronan polisi sejak tahun 2022 lalu ini dijerat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (vaf/far)
Load more