Blitar, tvOnenews.com - Empat orang pelaku illegal logging ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar dan Perum Perhutani KPH Blitar. Para pelaku adalah NEW (53) alias Nahum warga Magetan, AN (44), NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
"Tiga pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, dan untuk pelaku NEW ditangkap di lokasi padat penduduk di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," katanya.
NEW merupakan aktor intelektual untuk melakukan penebangan pohon kayu jati di hutan lindung milik perhutani. NEW yang sempat bersembunyi di daerah Jakarta setelah mengetahui ketiga koleganya ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan empat tersangka, polisi bersama petugas perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan 101 log kayu jati dengan lingkar 100 sentimeter.
"Dari keterangan NEW bahwa dirinya sedang di Jakarta karena ada kegiatan di sana, pelaku ini sudah mengetahui teman-temannya ditangkap pelaku," jelasnya..
Sebagai barang bukti, Satreskrim Polres Blitar juga menyita delapan tunggak atau tunggul jati bekas ditebang beserta gergaji mesin dan seutas tambang penarik kayu.
Load more