"Ada delapan potong tunggak kayu hasil lacak balak, satu buah tali tambang sepanjang 20 meter, gergaji mesin, dan satu buah handphone kita amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Tiga tersangka ditangkap di Blitar sedangkan otak kejahatan diringkus di Jakarta Selatan. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas laporan perhutani ini, keempat tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (min/far)
Load more