Blitar, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis Suprio Handono pelaku pembunuhan istrinya sendiri Fitriani yang mayatnya dicor di lubang dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Suprio Handono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Suprio Handono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Ketua Hakim Ari Kurniawan, saat membacakan vonis.
Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo Saputro mengatakan atas putusan majelis hakim JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut.
“Menanggapi putusan oleh majelis hakim tersebut JPU menyatakan menerima, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan menerima,” terangnya.
Dalam persidangan dihadirkan sejumlah barang bukti berupa satu pasang anting-anting, dua potong baju kaus lengan pendek warna merah, satu potong selimut bunga warna merah kombinasi kuning, tali rambut warna hitam dan kutipan akta nikah.
“Barang bukti berupa kayu panjang 51 sentimeter dan cor untuk menutup lubang kita kembalikan ke keluarga,” tambah Prabowo.
Load more