Malang, tvOnenews.com - Suhardi (67) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dijebloskan ke dalam tahanan Polres Malang akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan (DD/ADD) tahun 2019-2021, Kamis (16/5/2024).
“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melalukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes Wadung tahun anggaran 2019-2021,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Imam menerangkan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima dana ADD/DD dari pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar. Dirincikan, yakni Rp1,4 miliar pada 2019, Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,5 miliar pada 2021.
Dari total dana ADD/DD yang diterima Desa Wadung tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp646 juta. Rinciannya yakni sebanyak Rp113 juta pada 2019, Rp203 juta pada 2020 dan Rp329 juta pada 2021.
“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp646 juta, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang,” tambahnya.
Terdapat 11 saksi yang turut dilakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Diantaranya yakni perangkat desa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Selanjutnya, uang yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk pekerjaan fiktif.
Diantaranya pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan kebutuhan sehari-hari.
"Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami,” pungkasnya.
Atas perbuatan korupsi, mantan Kades Wadung itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (eco/far)
Load more