Kemudian, puluhan Jurnalis dalam aksi ini juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
"Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas," tegas Mahfud.
Lebih jauh lagi, Mahfud menilai bahwa apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan/penguasa hasil Pilpres 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.
"Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," bebernya.
Senada, Dewan Kehormatan Organisasi PWI Jember, Sutrisno, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.
Mereka bahkan bakal terus menggagungkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.
"RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi," tegasnya.
Load more