Lumajang, tvOnenews.com - Puluhan wartawan kompak menggelar aksi tolak draf Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor Pemkab Lumajang, pada Jum'at (17/5/2024) pagi.
Dalam aksi itu, mereka kompak membungkam mulut dengan lakban sambil membawa atribut dan poster penolakan RUU yang dibahas DPR RI.
Ketua IJTI Pokja Lumajang, Wawan Sugiarto mengatakan, adanya pembahasan RUU Penyiaran ini bakal berpotensi bisa membungkam kebebasan pers di Indonesia.
"Kami menolak keras rencana RUU Penyiaran yang berpotensi akan membungkam kinerja kami sebagai jurnalis," katanya.
Menurutnya, simbol kebebasan pers sejak disahkannya UU nomor 40 tahun 1999, bakal tidak ada gunanya, bila RUU tentang Penyiaran tersebut disahkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir. Dalam orasinya, ia menyatakan penolakan atas dibahasnya draf RUU tersebut yang dinilai bakal mengebiri profesi wartawan.
"Kami menolak dengan tegas seluruh isi draf RUU Penyiaran yang di inisiasi DPR untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Yang kedua, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," kata Choir.
Pasalnya, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Dan apabila RUU tersebut disahkan, otomatis kualitas produk jurnalistik dari wartawan terancam hambar dan tidak lagi independen.
Selain itu, tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam penyusunan RUU Penyiaran ini juga menimbulkan kejanggalan akan niat dibalik perancangan RUU tersebut.
Oleh karena itu, sebagai elemen penegak pilar demokrasi keempat, para wartawan di Lumajang sepakat menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. (wso/far)
Load more