Ponorogo, tvOnenews.com - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meledaknya petasan di salah satu rumah yang berada di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menggelar pemeriksaan pada lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan polisi.
Dari 5 warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, 4 diantaranya merupakan anak dibawah umur sedangkan satu orang dewasa atas nama Muhammad Nawawi (21).
Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, saat dikonfirmasi sejumlah media menyebut jika para tersangka tidak hanya sekali ini membuat petasan, namun sudah beberapa kali.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka membuat petasan dari sejumlah bahan baku yang dibeli secara online, seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium serta bahan-bahan lainnya.
"Untuk tersangka yang sudah dewasa, kami lakukan penahanan, sedangkan untuk anak-anak di bawah umur kami serahkan ke unit PPA, Mereka belajar meracik dari internet, seluruh barang bukti sudah kita serahkan ke laboratorium forensik, untuk kelengkapan barang bukti," terangnya Iptu Guling.
Polres Ponorogo tidak akan pandang bulu terkait kasus bahan peledak atau petasan. Sebab, selama ini sudah banyak korban yang luka hingga meninggal dunia akibat petasan baik yang berada di balon udara maupun petasan umumnya.
Load more