Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.
Pengungkapan home industri narkoba ini berawal dari ditangkapnya seorang bandar sabu dengan barang bukti 9 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita jutaan pil psikotropika golongan satu, dengan total senilai puluhan miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L
"Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba polda jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020," kata Kombes Pol Dirmanto.
Dari tersangka ADH, penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel.
"Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir," terangnya.
Load more