Ditreskoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47
Kabid Humas menambahkan, bahwa penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.
"MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di Surabaya. Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi," tambahnya.
Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.
ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak, Surabaya.
"Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram," jelasnya.
ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Load more