Malang, tvOnenews.com - Terkait seorang anak yang tega merobohkan rumah ibu kandungnya dengan cara mendatangkan akat berat buldoser, polisi sebut sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Peristiwa pembongkaran rumah Sugiati (43) yang dilakukan oleh anak kandungnya bernama Khoril Ramadani (23), terjadi kemarin sore hari Jumat (17/5) lalu di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan RT 038 RW 015 Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan, anak yang membongkar rumah tersebut, merupakan anak dari Sugiati (43) dan suami pertamanya, Yono Mitro yang berasal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pernikahan Sugiati dan Yono diketahui berakhir dengan perceraian. Saat ini Sugiati telah menikah lagi dengan Driyanto dan mempunyai satu orang anak dari pernikahan tersebut.
“Rumah yang di Desa Karanganyar tersebut merupakan hasil membangun dari pernikahan suami yang pertama. Akan tetapi, tanah tempat rumah tersebut berdiri merupakan pemberian dari orang tua Sugiati,” jelas Subijanto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5) lalu.
Dikatakan Subijanto, satu Minggu lalu Khoril Ramadani mendatangi rumah ibunya untuk meminta jatah warisan berupa uang Rp200 juta rupiah. Namun sang ibu tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Akhirnya, Sugiati menawarkan agar rumah tersebut dijual dengan harga Rp50 juta dan hasilnya dibagi dua untuk Khoirul dan anak hasil pernikahannya dengan Driyanto. Khoirul tidak sepakat dengan tawaran ini sehingga ia berniat merobohkan rumah milik ibunya itu.
Load more