Bojonegoro, tvOnenews.com - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah dan Nafik Sahal melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Bojonegoro, Senin malam (20/5).
Gugatan tersebut lantaran keberatan atas syarat dukungan yang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dikarenakan syarat minimal dukungan yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tidak memenuhi jumlah syarat minimal.
Kuasa Hukum Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, usai menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa, kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk memutus atas permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Bojonegoro ini.
"Dengan adanya pengembalian berkas dari KPU yang dianggap ada kekurangan batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan merasa dirugikan, sehingga kami harus mencari keadilan ke Bawaslu ini,” kata Mbah Naryo panggilan akrabnya.
Ada pun tuntutan yang disampaikan oleh kubu bapaslon tersebut yaitu meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara atau tanda pengembalian dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan memerintahkan kepada KPU untuk kembali membuka Sistem Pencalonan (Silon).
Disinggung terkait alasan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut, Mbah Naryo menyampaikan bahwa waktu yang diberikan untuk input di Sistem Pencalonan (Silon) sangat singkat dan sering eror.
"Berkas dukungan fisik yang diserahkan lebih dari apa yang telah ditentukan sesuai aturan. Karena waktu yang sangat singkat, kami tidak bisa meng-upload semuanya terkendala aplikasi Silon ini sering eror dan lemot. Itu lah yang menjadikan kita tidak bisa terpenuhi untuk menginput dengan batas waktu yang relatif singkat,” kata Mbah Naryo.
Load more