Diakhir keterangannya Mbah Naryo berharap dengan adanya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pihaknya akan mendapatkan keadilan.
"Dalam permohonan atau petitum kami bahwa pertama kami meminta (Bawaslu) untuk membatalkan berita acara (pengembalian dukungan) yang dikeluarkan oleh KPU. Yang kedua untuk segera memerintahkan kepada KPU membuka kembali sistem Silon,” kata Sunaryo Abumain.
Seperti diketahui, Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan berita acara penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir model pengembalian dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut. (dra/gol)
Load more