Bojonegoro, tvOnenews.com - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah dan Nafik Sahal melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Bojonegoro, Senin malam (20/5).
Gugatan tersebut lantaran keberatan atas syarat dukungan yang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dikarenakan syarat minimal dukungan yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tidak memenuhi jumlah syarat minimal.
Kuasa Hukum Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, usai menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa, kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk memutus atas permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Bojonegoro ini.
"Dengan adanya pengembalian berkas dari KPU yang dianggap ada kekurangan batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan merasa dirugikan, sehingga kami harus mencari keadilan ke Bawaslu ini,” kata Mbah Naryo panggilan akrabnya.
Ada pun tuntutan yang disampaikan oleh kubu bapaslon tersebut yaitu meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara atau tanda pengembalian dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan memerintahkan kepada KPU untuk kembali membuka Sistem Pencalonan (Silon).
Disinggung terkait alasan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut, Mbah Naryo menyampaikan bahwa waktu yang diberikan untuk input di Sistem Pencalonan (Silon) sangat singkat dan sering eror.
"Berkas dukungan fisik yang diserahkan lebih dari apa yang telah ditentukan sesuai aturan. Karena waktu yang sangat singkat, kami tidak bisa meng-upload semuanya terkendala aplikasi Silon ini sering eror dan lemot. Itu lah yang menjadikan kita tidak bisa terpenuhi untuk menginput dengan batas waktu yang relatif singkat,” kata Mbah Naryo.
Diakhir keterangannya Mbah Naryo berharap dengan adanya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pihaknya akan mendapatkan keadilan.
"Dalam permohonan atau petitum kami bahwa pertama kami meminta (Bawaslu) untuk membatalkan berita acara (pengembalian dukungan) yang dikeluarkan oleh KPU. Yang kedua untuk segera memerintahkan kepada KPU membuka kembali sistem Silon,” kata Sunaryo Abumain.
Seperti diketahui, Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan berita acara penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir model pengembalian dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut. (dra/gol)
Load more