"Karena sebelumnya memang itu sudah dilaporkan warga ke Polisi dan Kejaksaan. Nanti kita koordinasikan lagi bagaimana kelanjutan prosesnya," tutur kades.
Dikesempatan yang sama, ketua panitia PTSL Nur Kholis Majid meminta warga tetap tenang dan tidak gegabah dengan menggelar aksi yang macam-macam. Menanggapi laporan yang dilayangkan padanya, panitia PTSL bakal siap sedia menghadi serangkaian prosesnya.
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita jalankan PTSL ini sudah sesuai prosedur, hanya beberapa sertifikat yang saat ini belum jadi karena ada revisi. Jadi ditunggu saja," terangnya dihadapan warga.
Terpisah, SR, oknum perangkat Desa Pungging mengatakan, pihaknya keberatan dengan ketentuan panitia PTSL. Utamanya terkait biaya pengurusan sertifikat Rp 340 ribu yang tidak sesuai peraturan SKB tiga menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp 150 ribu, sehingga berujung pada pengaduan ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Mestinya kan disosialisasikan dan disepakati bersama dulu, tidak langsung dipatok Rp 340 ribu. Apalagi peruntukannya tidak dijelaskan, tidak transparan," sebut SR.
Sekitar pukul 11.00 massa aksi berangsur membubarkan diri. Setelah mendapat arahan dari kepolisian dan mendapat respon dari kades dan panitia PTSL. (ikn/gol)
Load more