Dijelaskan Edi Suprapto, bahwa pada Minggu (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, telah dilakukan mediasi yang dihadiri berbagai pihak. Diantaranya, Sugiati (43), Pak Tono, Choirul Ramdani (24), Kamituwo Sidorejo Pagelaran, anggota Polsek Poncokusumo, anggota Babinsa dan Kamituwo Gadungan, Marsudi.
"Saat itu, mediasi kedua pihak, sepakat, ibu Sugiati tidak menuntut apa-apa. Kesepakatannya, si anak ikut dalam pembersihan, desa juga ikut membantu, juga si anak tidak akan menuntut kembali haknya dari gono-gini. Puing puing ini dibersihkan, karena nantinya akan dibangun rumah kembali oleh Sugiati," pungkasnya. (eco/far)
Load more